Ketentuan Zakat Fitrah Pakai Uang, Begini Penjelasan Buya Yahya

Hadi Mulyono
Rabu 05 April 2023, 20:25 WIB
Zakat fitrah pakai uang menurut Buya Yahya. (Sumber : youtube.com/Al-Bahjah TV)

Zakat fitrah pakai uang menurut Buya Yahya. (Sumber : youtube.com/Al-Bahjah TV)

LABVIRAL.COM - Ulama Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya memberi penjelasan tentang bagaimana ketentuan zakat fitrah pakai uang.

Menurut pendakwah yang kini menetap di Cirebon tersebut, terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum zakat fitrah dengan uang di kalangan para ulama.

Buya Yahya menyebut, ulama yang mewajibkan zakat harus dengan bahan makanan pokok berasal dari kalangan mazhab Syafi'i.

Baca Juga: 8 Golongan Penerima Zakat, Fakir, Miskin hingga Para Mualaf

Adapun yang memperbolehkan bahan pokok diganti uang adalah para ulama mazhab Hanafiyah.

"Pada dasarnya zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan, satu sha' adalah 4 kali genggaman, kalau satu mud 4 kali mud, kalau 1 mud kurang lebihnya 6-7 ons maka jatuhnya adalah 2,4 sampai 2,8 kg," kata Buya Yahya dikutip Labviral.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu, 5 April 2023.

Ia menjelaskan, takarannya boleh menggunakan perhitungan mazhab Syafi'i untuk kemudian diuangkan sesuai dengan ketentuan mazhab Hanafi.

Baca Juga: Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Catat dan Jangan Sampai Terlewat Ya!

Misalnya beras per kilogram harganya Rp10.000 maka jika dikalikan 2,8 kg zakat uang yang dikeluarkan sejumlah Rp28.000 dan akan lebih baik dibulatkan menjadi Rp30.000. 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini