Mudik 2023, Daftar Jalan Tol yang Dilarang Dilintasi Mobil Barang

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 13 April 2023, 22:36 WIB
Ilustrasi, mobil barang yang dilarang beroperasi saat momentum Mudik 2023. (Sumber : Instagram/mitsubishifuso.id)

Ilustrasi, mobil barang yang dilarang beroperasi saat momentum Mudik 2023. (Sumber : Instagram/mitsubishifuso.id)

LABVIRAL.COM - Pemerintah telah menentukan jadwal dan jalur yang dilarang dilintasi truk muatan.

Jadwal dan jalur yang dilarang dilintasi truk muatan dapat dilihat di buku Pedoman Mudik 2023.

Berikut ini ruas jalan tol yang dilarang dilintasi angkutan barang saat arus mudik dan arus balik yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Mudik 2023, Jadwal Pembatasan Operasional Mobil Barang, Sopir Truk Ayo Catat!

  • Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
  • Jakarta - Tangerang - Merak
  • Pof. DR. Ir. Sedyatmo
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR); Dalam Kota Jakarta
  • Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
  • Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
  • Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
  • Cileunyi - Cimalaka
  • Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
  • Kanci - Pejagan
  • Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
  • Krapyak - Jaringaleh (Semarang)
  • Jaringaleh - Srondol (Semarang)
  • Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
  • Semarang - Solo - Ngawi
  • Semarang - Demok
  • Jogja - Solo (Fungsional)
  • Solo - Ngawi
  • Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
  • Surabaya - Gresik
  • Pandaan - Malang

Baca Juga: 9 Tips Meninggalkan Rumah dengan Aman Selama Mudik

Jadwal Larangan Operasional Mobil Barang Berlaku

Arus Mudik 

Angkutan barang dilarang beroperasi mulai 19 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Arus Balik 1

Angkutan barang dilarang beroperasi pada 29 April 2023 pukul 00.00 WIB dampai 2 Mei 2023 pukul 24.00 WIB.

Arus Balik 2

Angkutan barang dilarang beroperasi mulai 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 27 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: 5 Film Animasi Lama yang Cocok Buat Menemani Perjalanan Mudik

Mobil barang yang dilarang beroperasi

  • Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
  • Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih juga dilarang beroperasi.
  • Mobil barang yang membawa tempelan atau kereta gandeng.
  • Mobil pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini