Laporkan TikToker Bima ke Polda Lampung, Webiste Ansori Digeruduk Netizen, Pedes Banget Komentarnya

Aryafdillahi HS
Sabtu 15 April 2023, 03:30 WIB
Laporkan TikToker Bimo ke Polda Lampung, Webiste Ansori Digeruduk Netizen. Pedes Banget Komentarnya (Sumber : gindhaansoriwayka.com)

Laporkan TikToker Bimo ke Polda Lampung, Webiste Ansori Digeruduk Netizen. Pedes Banget Komentarnya (Sumber : gindhaansoriwayka.com)

LABVIRAL.COM - Website Ansori digeruduk netizen setelah ia melaporkan Bima Yudho Saputro pemilik akun TikTok Awbimax Reborn.

Ansori melaporkan Bima Yudho Saputro pada tanggal 10 April 2023 ke Polda Lampung dengan menggunakan UU tentang Hukum Pidana dan UU tentang Transaksi Elektronik.

Ansori melaporkan Tiktoker Bimo Yudho Saputro setelah pemilik akun Awbimax Reborn tersebut mengkritik pembangunan di Lampung.

Baca Juga: Dinikahi Mantan Murid, Kisah Cinta Guru Wanita di lampung ini Jadi Viral

Ia melaporkan Bima Yudho Saputro dengan 4 Pasal sekaligus yakni UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 serta UU No 19 tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik Pasal 28 dan Pasal 45.

Profil Ansori

Asori adalah Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka- Thamaroni Usman yang beralamat di Jl. Tupai N0 101 Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Pemilik akun Twitter @gindha_ansori ini merupakan lulusan Fakultas Hukum Unibersitas Lampung tahun 2004.

Kemudian ia melanjutkan pendidikan S2 di universitas yang sama dan lulus pada tahun 2010.

Ansori sendiri merupakan Tim Hukum Gubernur Provinsi Lampung periode 2019-2024.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini