Hukum Wanita Menjadi Imam Sholat Jamaah

Hadi Mulyono
Rabu 26 April 2023, 20:30 WIB
Hukum wanita menjadi imam sholat. (Sumber : pexels.com/Alena Darmel)

Hukum wanita menjadi imam sholat. (Sumber : pexels.com/Alena Darmel)

LABVIRAL.COM - Berikut ini akan dijelaskan bagaimana hukum wanita menjadi imam sholat jamaah yang mungkin masih belum diketahui oleh umat muslim.

Berdasarkan penemuan Labviral.com, tidak sedikit warganet yang mempertanyakannya setelah tata cara sholat Id di Ponpes Al Zaytun viral di media sosial.

Dalam unggahannya, pondok pesantren tersebut memperlihatkan adanya wanita yang berada dalam satu barisan sholat bersama laki-laki.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Tasbih untuk Meraih Malam Lailatul Qadar

Bermula dari kejadian itu, sebagian warganet malah mempertanyakan apa hukum wanita menjadi imam sholat jamaah.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 9/MUNAS VII/MUI/13/2005 Tentang Wanita Menjadi Imam Shalat didapatkan dua hukum yang perlu diketahui.

  1. Wanita menjadi imam sholat berjamaah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah.
  2. Wanita menjadi imam sholat berjamaah yang makmumnya wanita hukumnya mubah.

Baca Juga: Sholat Idul Fitri di Lapangan atau di Masjid, Mana yang Lebih Utama?

Fatwa tersebut diperoleh setelah diadakannya Musyawarah Nasional (Munas) MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M.

Bukan tanpa sebab MUI memutuskan fatwa di atas. Lembaga ini mendasarkan keputusannya pada Kitabullah, sunnah Rasulullah saw, ijma' ulama, dan kaidah-kaidah fikih.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini