Niat dan Tata Cara Sholat Tasbih untuk Meraih Malam Lailatul Qadar

Hadi Mulyono
Senin 17 April 2023, 14:55 WIB
Sholat sunnah Tasbih. (Sumber : pixabay.com/Samer Chidiac)

Sholat sunnah Tasbih. (Sumber : pixabay.com/Samer Chidiac)

LABVIRAL.COM - Ibadah sunnah sholat Tasbih merupakan salah satu amal ibadah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan.

Alasannya karena sholat ini diyakini bisa membuat seseorang yang mengerjakannya meraih keutamaan malam Lailatul Qadar yang pahalanya luar biasa besar.

Dinamakan sholat Tasbih karena dalam pelaksanaannya terdapat kalimat tasbih yang berulang kali dibaca.

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar Ramadan 1444 H/2023 M? Catat Tanda-tandanya

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, Rasullah saw berkata kepada Abbas bin Abdil Muntholib, "Wahai Abbas wahai pamanku, maukah engkau aku beri suatu pemberian, aku berikan suatu anugerah. Maukan engkau melakukan 10 hal yang jika engkau lakukan itu, Allah akan mengampuni dosamu yang sejak awal hingga akhir, yang lama maupun yang baru, ketidaksengajaan maupun sengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan?

Sepuluh hal itu adalah engkau sholat 4 rakaat. Pada setiap rakaat membaca Al-Fatihah dan surah (Al-Qur'an). Jika engkau telah selesai dari membaca di awal rakaat, dalam keadaan berdiri, ucapkan 'subhanaallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallahu wallaahu akbar' 15 kali.

Kemudian engkau rukuk dan mengucapkannya dalam rukuk 10 kali. Kemudian engkau bangkit dari rukuk, engkau ucapkan 10 kali. Kemudian turunlah menuju sujud. Dalam keadaan sujud, bacalah 10 kali. Kemudian bangkit dari sujud (sebelum berdiri), bacalah 10 jali. Yang demikian sebanyak 75 kali dalam setiap rakaat. Engkau lakukan hal itu dalam setiap rakaat.

Baca Juga: Hukum, Niat dan Tata Cara Shalat Lailatul Qadar pada Bulan Ramadan

Jika engkau mampu melakukannya setiap hari sekali, lakukanlah. Jika tidak, maka setiap Jumat sekali. Jika tidak, setiap bulan sekali. Jika tidak, setiap tahun sekali. Jika tidak, maka (minimal) sekali dalam umurmu." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dishahihkan al-Albany).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini