LABVIRAL.COM - Masyarakat bisa mengecek secara daring terkait masuk atau tidak sebagai pemilih tetap di Pemilu 2024.
Cara mengeceknya nama di daftar pemilih tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup mudah.
Ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman infopemilu.kpu.go.id
- Pilih menu 'Cek DPT Online'
- Masukan Nomor Induk KTP (NIK)
Baca Juga: Mengenal Sejarah, Tugas dan Wewenang dari KPU
Baca Juga: Kepanjangan DPT, DPTb Dan Model C KPU Serta Istilah-istilah Dalam Pilkada
Jika kamu sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, aplikasi tersebut akan menampilkan nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika data tidak keluar maka akan muncul peringatan "Data yang Anda masukan keliru/belum terdaftar!".
Nah begitu caranya mengecek secara daring masuk atau tidak sebagai pemilih tetap di Pemilu 2024.***