PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU RI, Pemilu 2024 Sesuai Rencana, Guspardi Gaus Sudah Menduga Sejak Awal

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 12 April 2023, 23:07 WIB
Politisi Partai Amanat Nasional Guspardi Gaus (Sumber : Instagram/guspardi.gaus)

Politisi Partai Amanat Nasional Guspardi Gaus (Sumber : Instagram/guspardi.gaus)

LABVIRAL.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024 yang digugat Partai Prima.

Dengan demikian, Pemilu 2024 tidak jadi ditunda. Pemilu 2024 tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023) kemarin.

Baca Juga: AC Milan vs Napoli: Beberapa Alasan yang Bisa Bawa Rossoneri Menang di Leg I

Menyikapi itu, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus tampak senang dengan keputusan PT DKI Jakarta.

"Kita sudah duga ya bahwa Pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal pembahasan kita dengan pemerintah," kata Guspardi di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap putusan PT DKI Jakarta untuk dijadikan bahan evaluasi majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Catat! Faktor-faktor Ini Jadi Penghambat Kemajuan Penelitian di Indonesia

"Mudah-mudahan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini bisa menjadi pembelajaran dan acuan bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak ragu-ragu menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Berkarya terkait proses sengketa dan admistrasi pemilu," tuturnya.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini