Pasal 1 angka 1 UU Pornografi memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.***
Polisi Turun Tangan Selidiki Video Viral Wanita Bercadar di Ciwidey yang Berdurasi 39 Detik

Video viral wanita bercadar di Ciwidey (Sumber : Istimewa)
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait News
Ganjar Pranowo Temui Gus Baha, Netizen: Tanyakan Hukum Nonton Bokep dalam Ajaran Islam Pak!
Rabu 03 Mei 2023, 18:46 WIB

News
Ciwidey Viral Wanita Bercadar, Netizen Nyari Linknya, Hati-hati Sebar Video Porno Bisa Dipidana
Kamis 04 Mei 2023, 21:13 WIB

Sport
Seni Bela Diri Jadi Cabor Pertama yang Sumbang Medali untuk Kontingen Indonesia
Kamis 04 Mei 2023, 21:06 WIB

News
Guntur Romli Nilai Pendukung Anies Mulai Mainkan Politik Ayat dan Mayat
Kamis 04 Mei 2023, 20:45 WIB

Sport
Update Klasemen Grup A Cabor Sepak Bola Putra SEA Games 2023 Kamboja: Timnas Indonesia Nyaman di Puncak
Kamis 04 Mei 2023, 20:36 WIB

Hype
Mengenal Diet IF: Metode Puasa Berkala untuk Menurunkan Berat Badan
Minggu 01 Februari 2026, 11:00 WIB


News
Penyebab Menatap Layar Komputer Terlalu Lama yang Sering Diabaikan
Minggu 01 Februari 2026, 08:00 WIB




Hype
Di Antara Langkah dan Hening: Manfaat Naik Gunung bagi Tubuh dan Jiwa
Jumat 30 Januari 2026, 20:00 WIB




BERITA TERPOPULER