Polisi Turun Tangan Selidiki Video Viral Wanita Bercadar di Ciwidey yang Berdurasi 39 Detik

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 04 Mei 2023, 21:23 WIB
Video viral wanita bercadar di Ciwidey (Sumber : Istimewa)

Video viral wanita bercadar di Ciwidey (Sumber : Istimewa)

LABVIRAL.COM - Polisi telah mengetahui adanya video yang viral di Facebook soal wanita bercadar melakukan aksi tidak senonoh diduga dilakukan di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo menuturkan, identitas pemeran dalam video Ciwidey Viral tengah dicari.

“Sedang diselidiki,” kata Kapolresta saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023),

Baca Juga: Ciwidey Viral Wanita Bercadar, Netizen Nyari Linknya, Hati-hati Sebar Video Porno Bisa Dipidana

Berdasarkan video yang beredar, wanita yang belum diketahui identitasnya memperlihatkan bagian kemaluannya di depan kamera.

Saat menjalankan aksinya, wanita itu menggunakan baju jeans dengan cadar.

Video tersebut dibagikan pengguna akun Facebook @Shinta di grup Ciwidey Viral dengan durasi 39 detik.

Baca Juga: Seni Bela Diri Jadi Cabor Pertama yang Sumbang Medali untuk Kontingen Indonesia

Setelah viral, video tersebut tidak muncul lagi. Kemungkinan dihapus.

Kekinian, banyak netizen mulai mencari link yang menyediakan video viral wanita bercadar di Facebook. 

"Bagi video viral Ciwidey penasaran," ujar pengguna akun Info Ciwidey.

Baca Juga: Guntur Romli Nilai Pendukung Anies Mulai Mainkan Politik Ayat dan Mayat

"Bagi video viral Ciwidey ath ke di kirim NU viral jalan anyar buru," timpal pengguna akun Den Hardian.

Perlu diketahui, penipuan dengan link phising atau palsu mulai bertebaran seraya viralnya video wanita bercadar di Ciwidey.

Link phising merupakan link yang harus diabaikan. Sebab bisa berisi kejahatan elektronik.

Baca Juga: Update Klasemen Grup A Cabor Sepak Bola Putra SEA Games 2023 Kamboja: Timnas Indonesia Nyaman di Puncak

Biasanya link phising dikaitkan dengan video-video pornografi. 

Selain itu, menyebar foto atau video tidak senonoh lewat internet bisa dipidana.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Pasal 1 angka 1 UU Pornografi memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini