Fakta-fakta Kasus Narkoba Teddy Minahasa hingga Divonis...

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 09 Mei 2023, 02:43 WIB
Teddy Minahasa jalani sidang putusan (Sumber : Istimewa)

Teddy Minahasa jalani sidang putusan (Sumber : Istimewa)

LABVIRAL.COM - Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Vonis akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada Teddy atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Fakta Teddy Minahasa

1. Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Teddy Minahasa dengan tuntutan mati.

Teddy dianggap Jaksa Penuntut Umum terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) unyuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Baca Juga: Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut Hukuman Mati

2. Teddy Dijerat Pasal Narkotika

Teddy didakwa menjual barang sitaan berupa narkotika seberat lebih dari 5 kilogram.

Terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1, Juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini