Ragam Pendapat 3 Mazhab tentang Gerakan yang Membatalkan Sholat

Dian Eko Prasetio
Rabu 29 Maret 2023, 23:24 WIB
Ragam Pendapat 3 Mazhab tentang Gerakan yang Membatalkan Sholat (Foto: Pexels.com/Alena Darmel)

Ragam Pendapat 3 Mazhab tentang Gerakan yang Membatalkan Sholat (Foto: Pexels.com/Alena Darmel)

LABVIRAL.COM Macam-macam gerakan yang membatalkan sholat penting untuk diketahui setiap muslim karena ini berkaitan erat dengan sah atau tidaknya ibadah tersebut.

Secara umum, para ahli fikih sepakat bahwa gerakan tambahan misalnya memukul, jalan di tempat, atau bahkan menambah sujud saat sholat otomatis bisa membatalkannya.

Akan tetapi menurut pendapat beberapa mazhab, terdapat kriteria tertentu yang menyebabkan suatu gerakan bisa bisa membuat sholat seseorang menjadi batal.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kepulauan Meranti 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kepulauan Meranti Ramadhan 2023

Penasaran seperti apa penjelasannya? Simak sampai habis artikel ini ya!

Pendapat Mazhab Malikiyah

Sebelum mengetahui pendapat para ulama, perlu dipahami apa itu arti mazhab yang sesungguhnya.

Mazhab berasal dari Bahasa Arab dengan isim fa’il zahaba yang artinya pergi, tempat pergi atau jalan.

Secara istilah, mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk melalui pemikiran dan penelitian, yang kemudian dijadikan sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, dibangun diatas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah sesuai syariat.

Dalam konteks ini, gerakan yang membatalkan sholat menurut mazhab Malikiyah ialah gerakan yang banyak, baik disengaja atau tidak seperti menggaruk anggota tubuh, menyela-nyela jenggot, memperbaiki posisi serban di atas pundak dan lain-lain.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini