Lawan Vonis Mati, Ferdy Sambo Kembali Ajukan Kasasi

Yowan R
Senin 22 Mei 2023, 15:32 WIB
Ferdy sambo ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Sumber : Twitter)

Ferdy sambo ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Sumber : Twitter)

LABVIRAL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf resmi mengajukan upaya hukum kasasi.

Ferdy Sambo mengajukan kasasinya pada 12 Mei 2023, sementara itu, Putri pada tanggal 9 Mei 2023 dan Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Mei 2023.

Sebagai informasi, Permohonan kasasi merupakan suatu upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Nasib Deretan Mobil Mewahnya, Ada 3 Lexus yang Harganya Bikin Pening

Seperti yang dikatakan oleh Djuyamto, selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, permohonan kasasi para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana ini diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin, 22 Mei 2023.

"Dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," sambungnya.

Semantara itu, terdakawa kasus dugaan pembuhunan berencana Yosua yang bernama Ricky Rizal Wibowo sudah mengajukan permohonan kasasi terlebih dahulu.

Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara dan Sambo tetap mendapatkan hukuman mati. Sementara itu, Putri Candrawathi tetap mendapatkan hukuman 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini