Cara Bayar Tilang Elektronik Online Lewat BRI Mobile Banking

Yowan R
Rabu 24 Mei 2023, 15:58 WIB
Ilustrasi ETLE yang digunakan untuk tilang pelanggaran lalu lintas (Sumber : etle.jatim.polri.go.id)

Ilustrasi ETLE yang digunakan untuk tilang pelanggaran lalu lintas (Sumber : etle.jatim.polri.go.id)

LABVIRAL.COM - Untuk membayar tilang elektronik ada beberapa cata yang bisa dilakukan secara online. Salah satunya adalah melalui aplikasi pebankan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sesuai dengan arahan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendra Listyo Sigit Prabowo, informasi terkait cara pembayaran tilang elektronik ini perlu diketahui oleh warga Indonesia.

Sebab, saat ini tilang secara manual sudah tidak diizinkan bagi anggota kepolisian, kecuali bagi para anggota kepolisian yang telah bersertifikasi.

Sebagai gantinya, untuk menindak para pelanggar lalu lintas dilakukan secara elektronik dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Cara Konfirmasi Tilang Elektronik Secara Online

Dalam alur sistem ETLE, para pelanggar akan menerima sura konfirmasi dan selanjutnya pihak Kepolisian akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran BRIVA untuk pelanggar yang sudah terverifikasi.

Lalu bagaiamana cara pembayaran ETLE melalui BRI Mobile Banking?

Cara Bayar Tilang Online Mobile Banking

  • Masuk ke aplikasi BRI Mobile
  • Memilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Memasukkan lima belas angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Memasukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda atau transaksi akan ditolak
  • Memasukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

Cara Bayar Tilang Online Internet Banking BRI

Baca Juga: Cara Mengecek Tilang Elektronik secara Mandiri, Penting untuk Jual-Beli Kendaraan

  • Kunjungi dan masuk ke https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html
  • Memilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Memasukkan lima belas angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar
  • Memastikan detail pembayaran sudah sesuai, seperti Nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran
  • Memasukkan password dan mToken
  • Cetak dan simpan struk pembayaran sebagai bukti.***
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini