Ini Pasal yang Menjelaskan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Yusuf Tirtayasa
Kamis 15 Juni 2023, 17:22 WIB
Mudik Lebaran 2023 dengan Kendaraan Listrik, Berikut Daftar Rest Area yang Menyediakan SPKLU (Sumber : ANTARA)

Mudik Lebaran 2023 dengan Kendaraan Listrik, Berikut Daftar Rest Area yang Menyediakan SPKLU (Sumber : ANTARA)

LABVIRAL.COM - Kini pengguna kendaraan listrik bisa sedikit berbahagia, karena mulai 11 Mei 2023 pemerintah menetapkan kendaraan listrik bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sehingga, pemilik kendaraan listrik tak perlu membayar kedua pajak tersebut yang selama ini dipungut oleh Pemerintah Daerah (PEMDA).

Aturan ini telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Untuk lebih detailnya, ada pada Pasal 10 ayat 1 yang menyebut terkait 'Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB'.

Baca Juga: Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Membeli Kendaraan Listrik

Sedangkan, pada pasal 10 ayat 2 isinya 'Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB'.

Lalu, pasal 10 ayat 3 menetapkan lebih lanjut bahwa gratis PKB dan BBNKB ini tidak meliputi kendaraan listrik hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Beleid baru ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 26 April 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 menggugurkan regulasi sebelumnya tentang hal serupa yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2023.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini