Bikin SIM dengan KTP Luar Daerah Ternyata Bisa Lho, Berikut Persyaratan dan Tata Caranya!

Yowan R
Sabtu 01 Juli 2023, 23:39 WIB
Ilustrasi: Prosedur pembuatan SIM C (Sumber : bali.polri.go.id)

Ilustrasi: Prosedur pembuatan SIM C (Sumber : bali.polri.go.id)

LABVIRAL.COM - Seperti yang kita tahu, setiap pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena itu, para pengendara kendaraan bermotor yang belum memiliki SIM, sebaiknya segera untuk membuat SIM.

Umumnya, dalam pembuatan SIM pemohon bisa langsung mendatangi kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah masing-masing.

Lalu, apakah pembuatan SIM ini bisa dilakukan di luar daerah domisili?

Nah, sebenarnya dalam pembuatan SIM ini bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (satpas) mana saja. Pembuatan SIM tidak selalu harus di satpas yang sama dengan domisili pemohon SIM.

Terlebih bagi para perantau yang bekerja di luar daerah, luar kota, atau bahkan luar pulau. Tentu saja akan sangat repot jika ingin membuat SIM, pemohon harus kembali ke daerah asalnya.

Belum lagi, biasanya di kantor satpas pasti penuh dan antri para pemohon untuk membuat SIM atau memperpanjang SIM. Jadi, jika hanya mudik untuk membuat SIM, dirasa akan sangat memberatkan para pemohon.

Hal paling penting untuk pembuatan SIM yang berbeda domisili ini adalah pesyaratan atau dokumen pendukungnya lengkap. Mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP, kamu bisa simak selengkapnya berikut ini.

Syarat pembuatan SIM

Pemohon harus cukup usia yaitu 17 tahun bagi SIM A, SIM C, dan SIM D, 20 tahun bagi SIM B1 dan B II, serta usia 21 tahun bagi pengaju SIM umum. Lalu, menyertakan pas foto dan fotokopi KTP asli.

Tata cara pembuatan SIM

  • Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
  • Mengikuti ujian Teori 
  • Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki 
  • Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

Pemohon SIM yang telah melewati tahapan di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP yang sah, Fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (psikologi) dan BIT SIM dilengkapi dengan hasil uji simulator.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini