Cara Mengurus SIM Hilang Tanpa Pengajuan Bikin Baru, Mudah Kok!

Yowan R
Kamis 29 Juni 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber : pinterest.com)

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber : pinterest.com)

LABVIRAL.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu persyaratan yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Karena itu, saat SIM ini hilang atau rusak tentu saja akan sangat menyulitkan bagi para pengemudi di jalanan.

Sebab, pengendara yang tidak menunjukan SIM saat terjadi razia makan petugas kepolisian akan memberikan tindakan kepada pengendara tersebut.

Nah, saat pengendara kehilangan SIM atau SIMnya rusak, pengendara dapat mengajukan permohonan untuk penggantian tanpa harus pengajuan untuk pembuatan SIM baru.

Penasaran bagaimana cara pengajuan untuk pembuatan SIM yang hilang? Simak langkah-langkah selengkapnya yang akan Labviral.com berikan berikut ini.

Cara mengurus SIM yang hilang

Sebelum mengurus SIM yang hilang, pemilik SIM harus memastikan terlebih dahulu bahwa masa berlaku SIM miliknya yang hilang tadi belum habis. Selanjutnya, pemilik harus menyiapkan dokumen persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang  dan mendatangi kantor satpas terdekat untuk mengajukan permohonan SIM baru.

Berikut tahapan-tahapannya:

  • Datang ke kantor Satpas terdekat.
  • Ambil formulir pendaftaran dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  • Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.
  • Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
  • Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.

Selanjutnya, pemohon juga diimbau untuk membawa beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang, berikut dokumen-dokumennya yang harus disiapkan:

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek.
  • Fotokopi SIM yang hilang jika ada.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (proses pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi Satpas).

Untuk biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus SIM yang hilang atau rusak ini tergantung dari golongan SIM, besaran biaya yang harus dikeluarkan juga sama dengan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM. Berikut besaran biaya yang untuk mengurus SIM yang hilang:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000

Nah, itulah tadi cara untuk mengurus SIM yang hilang mulai dari pesyaratan, langkah-langkah, dan besaran biaya yang harus dikeluarkan.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait
Tech

Bocoran Soal Ujian Teori Pembuatan SIM C

Sabtu 25 Maret 2023, 17:01 WIB
Bocoran Soal Ujian Teori Pembuatan SIM C
Berita Terkini