Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bisa Ditilang, Apa Dasar Hukumnya?

Yowan R
Kamis 07 September 2023, 19:14 WIB
Ilustrasi pengendara motor yang menggunakan sandal jepit (Sumber : wahanahonda.com)

Ilustrasi pengendara motor yang menggunakan sandal jepit (Sumber : wahanahonda.com)

:ABVIRAL.COM - Para pengendara sepeda motor kini telah dilarang untuk menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. Larangan menggunakan sandal jepit saat mengendarai motor ini awalnya muncul dari pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Para pengendara sepeda motor disarankan untuk menggunakan sepatu demi alasan keselamatan dalam berkendara. Sebab, sandal jepit tidak akan mampu melindungi kaki pengendara motor saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

Setelah pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi pada pertengahan tahun 2022 lalu, berkembang informasi di media sosial bahwa pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit dapat ditilang polisi.

Namun, polisi segera membantah informasi yang beredar tersebut melalui Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan. Ia menegaskan jika penegakan hukum tidak selalu dilakukan dengan sanksi tilang.

"Narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan," kata Aan. Menurut Aan, pihaknya hanya menghimbau masyarakat agar tidak berkendara naik motor dengan memakai sandal jepit juga celana pendek.

Imbauan tersebut sebenarnya dibuat demi keselamatan para pengendara motor, dan ajakan itu sendiri memiliki dasar hukum yang jelas.

Dasar hukum untuk tidak menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Aturan tersebut tidak hanya dibuat untuk semua pengendara motor secara umum, namun para pekerja yang memanfaatkan sepeda motor seperti, ojek online ataupun pangkalan.

Dalam pasal 4 huruf L diatur secara jelas apa saja yang harus dikenakan saat mengendarai motor. Selain wajib mengenakan sepatu, ada juga beberapa atribut lain yang harus digunakan para pengendara sepeda motor demi keselamatan mereka.

Berikut beberapa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara dan pembonceng sepeda motor:

  1. Pengendara dan pembonceng wajib mengenakan helm standar nasional Indonesia
  2. Wajib memakai jaket dari bahan yang  tidak memantulkan cahaya
  3. Wajib menggunakan celana panjang
  4. Wajib menggunakan sarung tangan
  5. Wajib mengenakan jas hujan di saat hujan.***
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini