NIK dan KTP EI Jangan Sembarangan Digunakan, Apalagi Untuk Pinjol

Ananta
Kamis 09 Maret 2023, 10:14 WIB
ilustrasi NIK atau KTP El memiliki fungsi penting dan harus dijaga kerahasiaannya. Terutama dari Pinjol ilegal (Sumber : freepik.com)

ilustrasi NIK atau KTP El memiliki fungsi penting dan harus dijaga kerahasiaannya. Terutama dari Pinjol ilegal (Sumber : freepik.com)

LABVIRAL.COM - NIK atau KTP El (Elektronik) merupakan salah satu identitas resmi yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

NIK atau KTP El memiliki fungsi penting sebagai identifikasi diri, pendaftaran suara dalam pemilu, dan sebagai salah satu syarat administratif dalam berbagai keperluan seperti membuka rekening bank, mengajukan KPR, dan lain sebagainya. Namun sayangnya, NIK atau KTP El juga seringkali disalahgunakan oleh para pelaku Pinjol (Pinjaman Online) ilegal.

Pinjol ilegal adalah praktik pemberian pinjaman online yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilakukan oleh entitas yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Praktik ini seringkali menggunakan data pribadi seperti NIK atau KTP El milik orang lain untuk mengajukan pinjaman. Hal ini sangat berbahaya karena dapat merugikan pemilik data pribadi tersebut.

Baca Juga: Daftar 85 Pinjol Ilegal Terbaru Tahun 2023, Cek Nama-namanya di Sini Biar Tidak Auto Miskin

Dalam praktik Pinjol ilegal, pelaku seringkali meminta pemilik NIK atau KTP El untuk memberikan data pribadi mereka. Kemudian, data tersebut akan digunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik data pribadi.

Setelah pinjaman tersebut disetujui, uang pinjaman akan ditransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh pelaku Pinjol ilegal. Hal ini dapat berakibat fatal bagi pemilik data pribadi karena jika pinjaman tersebut tidak dapat dibayarkan oleh pelaku Pinjol ilegal, maka pemilik data pribadi akan dianggap sebagai peminjam dan dipaksa untuk membayar seluruh hutang tersebut.

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk menjaga kerahasiaan data pribadinya, terutama NIK atau KTP El. Jangan sekali-kali memberikan data pribadi tersebut kepada pihak yang tidak terpercaya. Pastikan bahwa entitas yang memberikan pinjaman online tersebut sudah memiliki izin resmi dari OJK.

Baca Juga: Waspada! Modus Pinjol Ilegal Buat Jebak Orang, Kamu Wajib Tahu Supaya Nggak Kena Masalah

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini