Arti 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan Terbaru yang Berlaku Di Indonesia

Aci
Sabtu 25 Maret 2023, 11:47 WIB
Ilustrasi Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan (Sumber : Instagram.com/@halojogjakarta)

Ilustrasi Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan (Sumber : Instagram.com/@halojogjakarta)

LABVIRAL.COM - Pelat nomor merupakan suatu identitas kendaraan, juga sebagai pelat registrasi kendaraan sebagai identifikasi resmi, ada beberapa hal yang dapat membedakan jenis pelat nomor. Seperti kode pada pelat nomor kendaraan, ada yang diperuntukkan untuk para pejabat sipil negara

Selain kode yang waja juga membedakan jenis pelat nomor, ada beberapa warna pelat nomor yang digunakan di Indonesia. Lalu, apa saja warna pelat nomor yang ada di jalanan Indonesia dan digunakan untuk apa? Berikut penjelasannya:

1. Pelat Nomor Putih dengan Tulisan Hitam

Pelat nomor warna putih, tulisan hitam artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional. Sebelumnya masyarakat menggunakan pelat nomor dengan dasar hitam tulisan putih.

Namun berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional pelat nomor berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

2. Pelat Nomor Merah dengan Tulisan Putih

Mobil dengan Pelat merah dengan tulisan berwarna putih digunakan untuk kendaraan dinas milik pemerintahan yang hanya digunakan untuk kegiatan dinas. Ada Beberapa kendaraan yang memakai pelat merah seperti mobil dinas gubernur, bupati, dan mobil pemadam kebakaran (Damkar).

3. Pelat Nomor Kuning dengan Tulisan Hitam

Pelat Nomor Kuning dengan Tulisan Hitam sama seperti pelat hitam pelat berwarna kuning pasti juga tidak asing lagi di mata, karena pelat kendaraan berwarna kuing digunakan untuk kendaraan-kendaraan angkutan umum, seperti taksi, angkutan perkotaan (angkot), bus, dan lain sebagainya.

4. Pelat Nomor Putih dengan Tulisan Merah

Pelat berwarna putih dengan tulisan berwarna merah, pelat jenis ini yang jarang ditemui atau nampak asing karena Jenis pelat ini memang jarang berada dijalan umum karena pelat ini digunakan untuk

nomor sementara bagi kendaraan keluaran baru. Pelat putih juga dapat diartikan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB). Penggunaannya hanya berlaku sebelum pelat asli kendaraan selesai dibuat.

5. Pelat Khusus

Pelat khusus digunakan oleh aparat keamanan, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia (Polri). Pada bagian pelat akan terdapat logo instansi atau logo bintang. Selain itu, pelat khusus memiliki beberapa warna seperti. TNI misalnya dengan warna dasar hijau untuk TNI AD, biru untuk TNI AL, dan hitam dengan angka serta huruf berwarna kuning keemasan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini