Plat Nomor Putih Diberlakukan, Gimana Plat Hitam?

Aci
Sabtu 25 Maret 2023, 12:04 WIB
Meski plat putih mulai diberlakukan, plat hitam untuk nomor kendaraan masih tetap bisa digunakan selama masa berlakunya belum habis (Sumber : INSTAGRAM/dimas_prasetyahani)

Meski plat putih mulai diberlakukan, plat hitam untuk nomor kendaraan masih tetap bisa digunakan selama masa berlakunya belum habis (Sumber : INSTAGRAM/dimas_prasetyahani)

LABVIRAL.COM - Pelat nomor merupakan salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor. Pelat nomor juga disebut plat registrasi kendaraan, atau di Amerika Serikat dikenal sebagai plat izin. Bentuknya berupa potongan pelat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai identifikasi resmi.

Nah, terkait kabar pergantian pelat nomor yang sebelumnya sudah sempat diberitakan, rupanya hal tersebut sudah mulai berjalan, salah satunya di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Dijual dengan Harga Rp 22 Jutaan, Motor Listrik Viar Q1 Punya Fitur Canggih dan Ramah Lingkungan

Daerah ini sudah mulai menerapkan warna dasar pelat nomor berwarna putih. Perubahan warna dasar plat nomor itu berdasarkan Parpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada pasal 45 nomor 1 bagian a, TNKB memiliki tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Tapi meskipun sudah mulai diterapkan, pelat nomor kendaraan berwarna hitam masih tetap bisa digunakan selama masa berlakunya belum habis. Sedangkan untuk pemilik kendaraan yang belum waktunya melunasi pajak kendaraan lima tahunan yang dibarengi penggantian pelat, maka tidak perlu mengganti ke warna putih atau sesuai dengan masa kedaluwarsa.

Baca Juga: Vespa 946 Edisi Spesial Versi Terbaru Dirilis Pas Imlek 2023, Desainnya Pakai Motif Kelinci

Dari pelat nomor ini juga, kamu bisa mengetahui pemilik kendaraannya. Jika kamu ingin mengetahui siapa pemilik kendaraan melalui platnya, kamu bisa mengecek kepemilikan kendaraan dengan menggunakan HP saja dengan format SMS: Tuliskan METRO [spasi] plat nomor polisi kendaraan yang akan kamu cek. Kemudian kirim SMS ke nomor 1717. Kamu juga bisa mengeceknya melalui website Samsat, aplikasi digital Samsat, atau datang ke kantor Samsat langsung.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini