Pasti, Mudik Tahun Ini Gak Ada Lagi Penyekatan dan Putar Balik

Aci
Minggu 26 Maret 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi kepadatan arus mudik setelah pemerintah tak lagi memberlakukan penyekatan seperti dua Lebaran kali lalu. (Sumber : INSTAGRAM/andribotox)

Ilustrasi kepadatan arus mudik setelah pemerintah tak lagi memberlakukan penyekatan seperti dua Lebaran kali lalu. (Sumber : INSTAGRAM/andribotox)

LABVIRAL.COM - Gema mudik Lebaran sudah mulai terasa. Jalan-jalan luar kota akan dipenuhi dengan kendaraan para pemudik Indonesia, khususnya dari kota-kota besar. Ya, mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang sudah ada sejak lampau.

Mengingat dua tahun sebelumnya mudik dilarang oleh pemerintah karena wabah Covid-19 yang menguat, kini di tahun 2022 ini, pemerintah telah memberikan izin untuk masyarakat dapat melakukan tradisi yang sempat tertahan tersebut.

Meskipun mudik sudah diperbolehkan, tapi menjaga dan mematuhi protokol kesehatan tetap diberlakukan, seperti menggenakan masker dan tidak berbicara atau mengobrol saat berada di kendaraan umum.

Baca Juga: Daftar Rest Area Keren Semarang - Solo, Cocok Jadi Tempat Nongki Saat Mudik

Lalu selain hal di atas, apakah mudik tahun ini masih ada penyekatan? Yuk, simak penjelasan labviral.com terkait informasi penyekatan mudik tahun ini.

Penyekatan Mudik 2022

Kondisi pandemi di Indonesia sendiri sudah jauh membaik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, pemerintah mengizikan masyarakat untuk melakukan tradisi mudik lebaran pada tahun 2022 kemarin.


Terkait penyekatan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan pernyataan bahwa tidak akan ada penyekatan jalan dan sanksi putar balik pada momen mudik Lebaran 2022.


Kebijakan ini diambil mengingat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah lebih kondusif dibandingkan dua tahun terakhir.


Meski demikian, terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh para pemudik, yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 diantaranya:

• Bagi yang sudah mendapatkan vaksin booster, sudah tak perlu lagi memberikan hasil negatif dari tes antigen atau PCR.
• Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR dalam jangka waktu 3x24 jam. 
• Untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif dari tes antigen dalam jangka waktu 1x24 jam atau PCR dalam jangka waktu 3x24 jam.

Nah, itu dia peraturan yang harus dipatuhi pemudik tahun 2022. Semoga perjalanan mudik tahun ini lancar tanpa hambatan, dan semuanya sehat dan bahagia di Lebaran tahun ini.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini