Cara Urus BPKB Motor yang Hilang, Kasih Tau Gak Yah?

Bonifasius Sedu Beribe
Selasa 28 Maret 2023, 05:20 WIB
Saat BPKB kendaraan milikmu hilang atau rusak, kamu tidak perlu panik. Siapkan beberapa syarat dokumen untuk digunakan dalam mengurus BPKB yang baru.

Saat BPKB kendaraan milikmu hilang atau rusak, kamu tidak perlu panik. Siapkan beberapa syarat dokumen untuk digunakan dalam mengurus BPKB yang baru.

LABVIRAL.COM, BPKB merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang isinya surat keterangan kepemilikan kendaraan. Berkas ini salah satu berkas yang sangat penting dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor seperti sepeda motor.

Jangan sampai berkas ini rusak ataupun hilang. Jika berkas tersebut hilang, maka pemiliknya wajib untuk segera mengurusnya. Hal ini dikhawatirkan terjadi pemeriksaan sewaktu-waktu sehingga tidak terkena denda akibat telat mengurusnya.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret, Gak Perlu Ribet Antre di Samsat

Saat BPKB kendaraan milikmu hilang atau rusak, kamu tidak perlu panik. Siapkan beberapa syarat dokumen untuk digunakan dalam mengurus BPKB yang baru. Untuk melengkapi berbagai syarat dokumen tersebut memang cukup melelahkan.

Kamu harus pergi ke kantor kepolisian untuk membuat Surat Kehilangan BPKB serta mengurus surat Pernyataan BPKB yang hilang. Saat di kantor kepolisian, kamu juga perlu minta dokumen Berita Acara Pemeriksaan singkat dari Bareskrim tentang pengaduan kehilangan yang Anda lakukan.

Baca Juga: Perpanjang STNK Tanpa Ngantre di Kantor, Ini Cara Pakai Aplikasi Samsat Online Nasional

Selain itu, buat Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan atau Agunan Bank. Satu hal yang sedikit rumit adalah, kamu harus membuat Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa, bisa dalam grup media sosial ataupun surat kabar.

Kemudian, siapkan STNK (asli dan fotocopy), serta catatan/struk/laporan notice tentang pajak yang berlaku. Selain semua dokumen yang sudah disebutkan di atas, kamu juga perlu menyiapkan siapkan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih berlaku. Kamu perlu membawa yang asli dan lembar fotocopynya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini