Ketahui Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Yusuf Tirtayasa
Selasa 28 Maret 2023, 12:14 WIB
Tol Sp. Indralaya - Muara Enim Sebagai Ilustrasi Jalan Bebas Hambatan atau Jalan Tol. (Sumber : BPJT PU)

Tol Sp. Indralaya - Muara Enim Sebagai Ilustrasi Jalan Bebas Hambatan atau Jalan Tol. (Sumber : BPJT PU)

LabViral.com - Jalan bebas hambatan atau yang disebut juga dengan jalan tol identik dengan kendaraan yang dipacu dengan kecepatan tinggi. Namun, ternyata ada lho batasan kecepatan kendaraan yang melaju di jalan tol.

Dilansir dari BPJT, tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Aturan kecepatan berkendara ada di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Hal tersebut masih diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer (Km) per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Baca Juga: Termasuk Batas Kecepatan, Pahami Aturan Jalan Tol Sebelum Mudik

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara  adalah 60 Km/Jam dan maksimal berkendara yaitu 80 Km/Jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam.

Meskipun sudah ada batas kecepatan masing-masing, tapi pengendara harus memperhatikan dan selalu konsentrasi agar terhindar dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini