Termasuk Batas Kecepatan, Pahami Aturan Jalan Tol Sebelum Mudik

Aci
Rabu 22 Maret 2023, 15:29 WIB
Ilustrasi arus lalu lintas di jalan tol (Sumber : INSTAGRAM/love_jkt)

Ilustrasi arus lalu lintas di jalan tol (Sumber : INSTAGRAM/love_jkt)

LABVIRAL.COM - Jalan tol atau yang dikenal juga dengan jalan bebas hambatan untuk mobil dapat melaju lebih cepat jika dibandingkan dengan jalan biasa. Akan tetapi, berjalan di jalan tol tetap saja tidak bisa seenaknya, terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi salah satunya termasuk batas kecepatan.

Jangan mentang-mentang jalan bebas hambatan, kamu bebas tancap gas dengan kecepatan sesuka hati. Lalu apa saja aturan yang ada di jalan tol? Simak penjelasan Labviral.com berikut ini, ya!

Baca Juga: Tips Mudik Anti Mual, Baca Sebelum Muntah!

Batas kecepatan mobil di jalan tol

Seperti yang tadi sudah dijelaskan di atas, meskipun jalan bebas hambatan bukan berarti tak ada batas kecepatan. Terkait batas kecepatan berkendara di jalan tol, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4.

Berikut rincian terkait batas kecepatan mobil di jalan tol dan jalan biasa:

- Batas kecepatan paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan.

- Batas kecepatan paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antarkota.

- Batas kecepatan paling tinggi 50 km per jam untuk jalan pada kawasan perkotaan.

- Batas kecepatan paling tinggi 30 km per jam untuk jalan pada kawasan permukiman.

- Batas kecepatan tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas

Baca Juga: Tips Irit BBM untuk Kamu yang Nanti Mudik dengan Mobil

Tujuannya agar pengendara dan pengguna jalan dapat mengetahui batas kecepatan paling rendah dan paling tinggi dalam berkendara di ruas jalan tertentu.  Adapun untuk pengguna jalan tol yang melanggar aturan batas kecepatan di jalan tol akan dikenai denda paling banyak Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan dua bulan.

Gunakan pembayaran non-tunai

Apakah kamu tahu bahwa saat ini gerbang tol di Indonesia menggunakan sistem pembayaran non-tunai? Artinya untuk pembayaran, tidak lagi dilakukan secara manual menggunakan uang tunai, namun menggunakan uang elektronik. 

Untuk itu, demi menjaga kelancaran arus di jalan tol, maka sebaiknya kamu selalu memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum masuk tol.

Baca Juga: Tips Beburu Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023

Gunakan jalur yang sesuai

Berbeda dengan jalan biasa, jalur yang berada di jalan tol memiliki ketentuannya masing-masing, diantaranya: 

Jalur paling ujung disebut dengan bahu jalan dan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat, misalnya saat mobil mogok. Jalur kiri digunakan untuk kendaraan yang cenderung bergerak lambat seperti truk bermuatan berat. Sedangkan jalur kanan digunakan untuk mendahului.

Nah, pastikan kamu menggunakan jalur yang sesuai dengan kebutuhan kendaraan kamu ya!

Dilarang berhenti sembarangan

Selain batas kecepatan, di jalan tol kamu juga tidak boleh memberhentikan mobil kamu sembarangan. Karena pada dasarnya, kendaraan di jalan tol harus selalu bergerak agar jalan tersebut benar-benar bebas hambatan.

Saat kamu berhenti sembarangan, bukan tidak mungkin bisa menimbulkan kemacetan sampai dengan kecelakaan.

Baca Juga: Siap-siap Mudik 2023! Tiket Kereta Api H-10 dan H+10 Lebaran Sudah Bisa Dipesan

Pahami isyarat

Selalu beri isyarat berkendara saat berada di jalan tol. Kamu harus paham dengan isyarat yang diberikan oleh mobil yang ada di sekelilingmu.

Selain itu, kamu juga bisa memberikan isyarat jika ingin melakukan hal tertentu.  Memberikan isyarat saat berkendara di jalan tol merupakan sebuah keharusan. Seperti menggunakan lampu sein atau klakson, saat ingin mendahului.

Untuk mendahului, biasanya isyarat yang digunakan merupakan lampu dim, kamu dapat menyalahkan lampu dim apabila ingin mendahului atau memberi tahu untuk tidak menggunakan jalur yang ingin kamu lalui kepada mobil lain.

Lampu sein biasanya digunakan untuk memberi isyarat saat hendak berpindah jalur, klakson biasanya digunakan untuk memberi tahu keberadaan mobil kamu kepada mobil lain. Isyarat-isyarat ini harus kamu pahami untuk meminimalisir risiko kecelakaan. 

Nah, itu dia peraturan-peraturan di jalan tol yang harusnya kamu pahami. Semoga bermanfaat, hati-hati di jalan!

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini