Sekilas Sama, Ini Lho Perbedaan SIM B1 dan SIM B2

Yusuf Tirtayasa
Jumat 31 Maret 2023, 14:55 WIB
Surat Izin Mengemudi (Sumber : Istimewa)

Surat Izin Mengemudi (Sumber : Istimewa)

LabViral.com - Surat Izin Mengemudi atau biasa dikenal SIM merupakan dokumen wajib yang dibawa oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.Bukan hanya di Indonesia, SIM ini juga ada di berbagai belahan dunia, namun dengan kebijakan dan pengaturannya masing-masing.

Khusus di Indonesia, SIM dibedakan menjadi empat kategori, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan Ringan

Jenis pertama yang harus memiliki SIM untuk mengemudikannya adalah kendaraan ringan. Kendaraan ini merupakan kendaraan bermotor dengan 4 roda, serta punya berat sekitar 1.000 kg- 3.500 kg.

Contohnya seperti mobil baik sedan, SUV, hingga MPV, pick up, bus mikro, dan truk mikro. Bagi siapa saja yang ingin mengemudikan jenis kendaraan in harus dan wajib memiliki SIM A.

2. Kendaraan Berat

Kedua adalah jenis SIM untuk kendaraan berat. Jenis ini berbanding terbalik dengan jenis kendaraan sebelumnya. SIM yang berlaku untuk jenis kendaraan ini harus memiliki bobot sekitar 3.500 kg atau lebih.

Kendaraan ini lazim dipakai untuk membawa barang yang berat seperti truk, atau penumpang dalam jumlah banyak layaknya bis besar. Pemilik kendaraan ini sendiri mesti memiliki SIM B1 atau B2. Baik yang umum maupun perseorangan.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Buat SIM Pakai Scan Wajah, Berantas Calo?

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini