4 Fakta Menarik Buat SIM Pakai Scan Wajah, Berantas Calo?

Haris Ma'ani
Rabu 29 Maret 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi scan wajah  (Sumber : recfaces.com)

Ilustrasi scan wajah (Sumber : recfaces.com)

LABVIRAL.COM- Korlantas Polri berencana mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan tersebut nantinya berisikan tentang teknologi scan wajah calon pemohon saat pembuatan SIM.

Kebijakan baru yang akan diberlakukan Korlantas Polri ini bertujuan untuk memberantas para calo pembuatan SIM yang biasanya mengiming-imingi calon pembuat SIM dengan proses yang mudah dan cepat namun dengan biaya yang jauh lebih mahal.

Jika kebijakan baru ini diterapkan, para pemohon SIM yang datang untuk membuat SIM wajib melakukan scan wajah saat membuat SIM. Jika scan wajah tidak dilakukan otomatis tes yang dilakukan dipastikan gagal.

Berikut ini beberapa fakta-fakta terkait aturan baru scan wajah dalam pembuatan SIM di Indonesia.

Baca Juga: Gagal Ujian SIM C, Boleh Ulang Beberapa Kali?

1. Calo SIM dibuat nganggur

Dengan aturan baru face recognition, pembuatan SIM tidak bisa lagi menggunakan jasa calo. Karena pemohon harus melakukan scan wajah untuk melakukan tes pembuatan SIM. Sehingga para calo SIM dipastikan tidak bisa beroperasi lagi.

2. Pelayanan cepat dan terpadu

Dengan penerapan aturan baru ini, memberikan pelayanan berbasis IT dan modern, sehingga memberikan pelayanan yang lebih cepat dan terpadu.

3. Tidak ada kecurangan dalam ujian

Selain face recognition, penerapan sentralisasi saat pembuatan SIM juga akan diterapkan sehingga oknum-oknum petugas satpas tidak bisa berbuat nakal dan curang karena semua terpantau oleh Korlantas Polri.

4. Ujian lebih ketat

Baca Juga: Golongan SIM dan STNK Kendaraan Listrik Bakal Diatur Sesuai kWh

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini