Golongan SIM dan STNK Kendaraan Listrik Bakal Diatur Sesuai kWh

Aci
Selasa 28 Maret 2023, 21:05 WIB
Ingin Baterai Mobil Listrik Awet, Jangan Lakukan Kebiasaan Ini

Ingin Baterai Mobil Listrik Awet, Jangan Lakukan Kebiasaan Ini

LABVIRAL.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nantinya wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik. Korlantas bakal menentukan golongan SIM dengan menghitung daya listrik (kWh).

Brigjen Pol. Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri menuturkan pihaknya bertindak cepat mengingat kini mulai ramai kendaraan listrik.

Baca Juga: Petugas Damkar Harus Paham Cara Atasi Kendaraan Listrik yang Terbakar

Hal itu juga guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik. Nantinya, penerbitan STNK dan BPKB terbaru punya keterangan untuk kendaraan listrik.

Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau kWh dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.

“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kWh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata dilansir dari laman resmi Korlantas Polri. 

Korlantas nantinya memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan. SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kWh kendaraan listrik tersebut.

Baca Juga: Deretan Kendaraan Listrik dan Hybrid yang Diproduksi di Indonesia, Apa Saja?

Yusri yang juga Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu juga menuturkan meski kendaraan listrik berupa sepeda, namun jika punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.

“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” pungkasnya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini