Jangan Dulu Datangi Lokasi SIM Keliling, Kalau Belum Tahu Fakta Ini!

Aci
Minggu 26 Maret 2023, 18:36 WIB
Fakta fakta yang harus kamu ketahui jika ingin mengurus SIM (Sumber : wikipedia.org)

Fakta fakta yang harus kamu ketahui jika ingin mengurus SIM (Sumber : wikipedia.org)

LABVIRAL.COM - Perkembangan zaman yang semakin maju, membuat masyarakat kini dimudahkan dalam urusan pelayanan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).

Diketahui, saat ini hampir setiap daerah di Indonesia telah menyediakan pelayanan SIM keliling. Itu artinya, kamu tidak perlu lagi datang mengantre ke kantor Samsat, untuk melakukan pelayanan terkait dengan pengurusan SIM.

Terkait pelayanan SIM keliling ini, berikut fakta-fakta yang harus kamu ketahui, sebelum datang ke gerai SIM keliling. Simak baik-baik penjelasan berikut, ya:

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta, Cek Disini!

Pelayanan yang tersedia

Pada pelayanan SIM keliling, hanya tersedia pelayanan perpanjangan SIM. Tidak dengan pembuatan SIM baru, karena proses pembuatan SIM baru akan mengalami serangkaian uji coba.

Pelayanan SIM keliling juga hanya melayani beberapa jenis SIM, seperti, SIM A dan SIM C. Selain kedua SIM tersebut, jika kamu ingin melakukan perpanjangan, maka kamu wajib datang langsung ke kantor Samsat terdekat dari kotamu.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Beserta Syaratnya

Tidak melayani perpanjangan SIM yang telat

Kartu SIM sendiri memiliki masa berlaku, yaitu 5 tahun terhitung sejak awal pembuatannya. Untuk itu, jika kartu SIM kamu sudah mau memasuki masa tenggangnya, yuk buruan datang ke gerai pelayanan SIM keliling terdekat.

Karena pelayanan SIM keliling tidak akan melayani kamu jika SIM yang kamu punya sudah memasuki masa tenggang, atau masa berlaku yang telah habis.

Pada proses pelayanan SIM keliling, sesuai aturan jika kamu ingin melakukan perpanjangan SIM kamu harus melakukannya maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM yang kamu punya habis. Ingat, jangan sampai telat ya!

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Daerah Tangerang Selatan Lengkap Lokasi Dan Persyaratannya

Peraturan KTP

Jika kamu ingin melakukan perpanjangan SIM di tempat dimana kamu tinggal, sedangkan KTP kamu bukan berdomisili tempat tersebut, maka kamu tidak perlu khawatir. Kamu tetap bisa melakukan perpanjangan SIM asal kamu punya KTP-nya.

Kamu bisa datang langsung ke gerai pelayanan SIM keliling dengan membawa KTP kamu, walaupun alamatnya tidak sama dengan lokasi dimana kamu ingin melakukan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Update Jadwal dan Syarat SIM Keliling Tangsel, Buruan Bikin!

Berkas yang diperlukan

Untuk melakukan perpanjangan SIM, tentu saja dibutuhkan beberapa berkas, selain KTP seperti di atas. Berikut berkas yang harus kamu bawa jika ingin melakukan perpanjangan SIM.

  • Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotokopi.
  • Membawa SIM asli yang masih berlaku (minimal 14 hari sebelum habis).
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dilakukan di lokasi).
  • Mengisi formulir perpanjangan SIM (didapatkan di lokasi).

Nah itu dia berkas-berkas yang harus kamu bawa, jangan sampai ada yang ketinggalan ya!

Lokasi

Tempat gerai pelayanan lokasi SIM keliling pada setiap daerah berbeda-beda. Dari lokasi sampai dengan jam pelayanan, semua punya aturan sendiri.

Itu dia, fakta terkait pelayanan SIM keliling yang ada di Indonesia, semoga bermanfaat ya!

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait
Tech

Bocoran Soal Ujian Teori Pembuatan SIM C

Sabtu 25 Maret 2023, 17:01 WIB
Bocoran Soal Ujian Teori Pembuatan SIM C
Berita Terkini