Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Beserta Syaratnya

Aci
Minggu 26 Maret 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi: Pelayanan SIM keliling Bogor (Sumber : Instagram/inforawamangun)

Ilustrasi: Pelayanan SIM keliling Bogor (Sumber : Instagram/inforawamangun)

LABVIRAL.COM - Berkeliling kota Bogor memang menyenangkan. Suasana yang sejuk dengan pepohonan yang hijau menambah semangat untuk menyelusuri keindahan Kota Hujan ini.

Menyelusuri keindahan Kota Bogor dengan kendaraan, tentu saja kamu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan sebuah dokumen berbentuk kartu yang wajib dimiliki oleh siapa saja, jika ingin mengemudikan kendaraan tanpa takut kena tilang.

Karena memiliki SIM adalah kewajiban, saat ini pemerintah makin mempermudah urusan yang berkaitan dengan SIM ini, terutama pelayanan dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca Juga: Simak Cara Perawatan Motor Listrik Sebelum Membeli

Terbukti saat ini, di beberapa daerah telah tersedia pelayanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat, jika ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Nah, untuk kamu warga Bogor dan sekitarnya, berikut Labviral.com, telah menyiapkan jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Bogor. Yuk disimak jadwal berikut:

Jadwal SIM Keliling Bogor Hari Senin

  • Lokasi    :Plaza Jambu Dua.
  • Jam        :09.00 sampai dengan 12.00 WIB. 

Jadwal SIM Keliling Bogor Hari Selasa

  • Lokasi    :Grha Pena Radar Bogor Taman Yasmin.
  • Jam        :09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Jadwal SIM Keliling Bogor Hari Rabu 

  • Lokasi    :Mall BTW.
  • Jam        :09.00 sampai dengan 12.00 WIB. 

Jadwal SIM Keliling Bogor Hari Kamis

  • Lokasi     :Botani Square .
  • Jam        :09.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Jadwal SIM Keliling Bogor Hari Jumat 

  • Lokasi      :Balai Kota Bogor (BTM).
  • Jam         :09.00 sampai dengan 11.00 WIB.

Jadwal SIM Keliling Bogor Hari Sabtu 

  • Lokasi: Tan Ek Tjoan Sukasari (Seberang Ekalokasari/Lippo Plaza).
  • Jam   :08.00 sampai dengan 11.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Kota Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca Juga: Yamaha XMAX 250, Simak 6 Fakta Matik Besar dan Sporty Ini

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM, sebagai berikut:

  • Proses perpanjangan SIM, bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
  • Membawa dokumen SIM asli dan foto copy E KTP 2 lembar.
  • Surat Keterangan Sehat.
  • Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan Simulator.

Baca Juga: Motor Trail, Simak Dulu Panduan Lengkap Jenis dan Karakternya Sebelum Beli

SIM memiliki masa berlaku 5 tahun, terhitung dimulai dari awal pembuatan. Jika SIM tersebut sudah mencapai masa berlaku, maka wajib bagi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan, agar SIM tetap dapat digunakan.

Jadwal di atas bisa berubah sewaktu-waktu. Bagi kamu yang akan melakukan perpanjangan SIM, wajib mematuhi protokol kesehatan, ya!

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait
Tech

Bocoran Soal Ujian Teori Pembuatan SIM C

Sabtu 25 Maret 2023, 17:01 WIB
Bocoran Soal Ujian Teori Pembuatan SIM C
Berita Terkini