Ini Cara Dapatkan SIM D untuk Penyandang Distabilitas, Cek!

Aci
Sabtu 25 Maret 2023, 16:46 WIB
Ilustrasi ujian praktik SIM D (Sumber : Instagram.com/infogambarbali)

Ilustrasi ujian praktik SIM D (Sumber : Instagram.com/infogambarbali)

LABVIRAL.COM - SIM sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki siapa saja yang hendak mengemudi kendaraan berjenis apapun. Mendapatkan SIM tentu saja tidak mudah, kamu harus mengikuti beberapa tahap dan ujian, baik teori mampu praktik mengendarai kendaraan yang hendak kamu dapati izinnya.

Di Indonesia, SIM terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya SIM khusus untuk pengendara difabel. Lalu apakah proses pembuatan SIM pengendara difabel sama dengan pembuatan SIM pada umumnya? Berikut Labviral.com, uraikan ya. Yuk, disimak!

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Daerah Tangerang Selatan Lengkap Lokasi Dan Persyaratannya

Pengendara difabel tentu saja berbeda dengan pengendara pada umumnya, yang harus memperoleh penanganan khusus dan pelayanan yang lebih terhadap mereka. Karena pada hakikatnya, jika mereka mampu mengemudikan kendaraan, mereka miliki hak yang sama seperti manusia pada umumnya.

Khusus untuk pengendara difabel, SIM yang dibutuhkan adalah SIM D.

Adapun cara mendapatkan SIM D tidak jauh berbeda dengan cara mendapatkan SIM lain pada umumnya. Yaitu, kamu akan melalui tahap tes, berupa teori dan praktek. Tentu saja, ada yang berbeda dari tes praktek untuk memperoleh SIM D dengan SIM lainnya. Namun pada intinya, semuanya tetap melalui proses dan prosedur teori dan praktek yang sesuai dengan yang sudah dditetapkan.

Adapun peraturan pembuatan SIM D telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di Indonesia sendiri, jenis SIM digolongkan menjadi 5 golongan, yaitu:

SIM A

Baca Juga: Ada Peraturan Baru Loh! Yuk Simak Syarat, Cara dan Biaya Pembuatan SIM C

Diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan berat maksimal 3.500 kilogram.

SIM B1

Diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan berat maksimal 3.500 kilogram.

SIM B2

Diperuntukkan bagi pengemudi alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan penarik kereta sambungan atau gandengan perseorangan, dengan berat maksimal 1.000 kilogram untuk kereta sambungan maupun gandengan tersebut.

SIM C

Pasti SIM jenis ini sudah tidak asing lagi. Yap, SIM C diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan roda dua yaitu motor.

SIM D

Dan ini SIM D yang diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan khusus penyandang distabilitas.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini