Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta, Cek Disini!

Aci
Minggu 26 Maret 2023, 18:33 WIB
Ilustrasi: Pelayanan SIM keliling  (Sumber : IInstagram.com/@malciputratangerang)

Ilustrasi: Pelayanan SIM keliling (Sumber : IInstagram.com/@malciputratangerang)

LABVIRAL.COM, Sebagai warga negara yang baik, memiliki SIM adalah suatu kewajiban jika ingin mengemudi.

SIM merupakan sebuah dokumen berbentuk kartu yang wajib dimiliki oleh siapa saja, jika ingin mengemudikan kendaraan.

Hal tersebut dikarenakan, SIM merupakan bukti identifikasi sekaligus registrasi dari Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.

SIM sendiri memiliki masa berlaku, yaitu selama 5 tahun, terhitung dimulai dari awal pembuatan SIM tersebut.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Beserta Syaratnya

Bagi kamu warga DKI Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM, Sat Lantas Polres DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal SIM Keliling, berikut Labviral.com, siapkan jadwalnya beserta lokasinya.

Jadwal SIM Keliling wilayah DKI Jakarta, dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, di beberapa lokasi, yaitu:

Jakarta Timur:

  • Mall Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengku Buwono IX

Jakarta Selatan:

  • Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat:

  • Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
  • Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat:

  • Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Daerah Tangerang Selatan Lengkap Lokasi Dan Persyaratannya

Layanan SIM Keliling Polda DKI Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Update Jadwal dan Syarat SIM Keliling Tangsel, Buruan Bikin!

Adapun persyaratan perpanjangan SIM, sebagai berikut:

  • Proses perpanjangan SIM, bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
  • Membawa dokumen SIM asli dan foto copy E KTP 2 lembar.
  • Surat Keterangan Sehat.
  • Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan Simulator.

Jadwal di atas bisa berubah sewaktu-waktu. Bagi kamu yang akan melakukan perpanjangan SIM, wajib mematuhi protokol kesehatan, ya!

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait
Tech

Bocoran Soal Ujian Teori Pembuatan SIM C

Sabtu 25 Maret 2023, 17:01 WIB
Bocoran Soal Ujian Teori Pembuatan SIM C
Berita Terkini