5 SIM yang Berlaku di Indonesia, Kamu Pakai yang Mana?

Aci
Minggu 26 Maret 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi jenis  SIM yang ada di Indonesia (Sumber : Instagram.com/satlantas_polrestangsel)

Ilustrasi jenis SIM yang ada di Indonesia (Sumber : Instagram.com/satlantas_polrestangsel)

LABVIRAL.COM - Sebagai warga negara yang baik, memiliki SIM adalah suatu kewajiban untuk mengemudi.

SIM merupakan sebuah dokumen berbentuk kartu yang wajib dimiliki oleh siapa saja, jika ingin mengemudi kendaraan.

Hal tersebut dikarenakan, SIM merupakan sebuah bukti identifikasi sekaligus registrasi dari Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta, Cek Disini!

SIM sendiri memiliki masa berlaku, yaitu selama 5 tahun, terhitung dimulai dari awal pembuatan SIM tersebut.

Apakah kamu sudah memiliki SIM? Jika sudah, apakah kamu mengetahui ada berapa jenis SIM di Indonesia, dan apa saja gunanya?

Di Indonesia, terdapat 5 jenis sim yang berlaku yaitu SIM D, SIM C, SIM B, SIM A, SIM Umum. Kelima SIM tersebut memiliki wewenang yang berbeda-beda.

Berikut Labviral.com, rangkumkan terkait penjelasannya jenis-jenis SIM di Indonesia:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Beserta Syaratnya

SIM D

Jenis SIM ini diperuntukkan kepada penyandang distabilitas. Bagi penyandang distabilitas yang ingin memiliki SIM D, mereka tetap akan menjalani beberapa serangkaian tes, sebelum dikatakan layak memiliki SIM D.

SIM C

SIM C, diperuntukkan bagi seseorang yang ingin mengendarai kendaraan roda dua, atau sepeda motor. Adapun jika kamu ingin memiliki SIM C kamu harus sudah berusia, 17 tahun. Perlu diketahui SIM C memiliki tiga jenis yaitu:

  • SIM C1

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Daerah Tangerang Selatan Lengkap Lokasi Dan Persyaratannya

Merupakan jenis SIM C yang diberikan untuk pengendara dengan motor di bawah 250 cc.

  • SIM C2

Merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor dengan cc diatas 250 cc hingga 500 cc.

  • SIM C3

Merupakan jenis SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor dengan cc diatas 500 cc.

Baca Juga: Update Jadwal dan Syarat SIM Keliling Tangsel, Buruan Bikin!

SIM B

Jenis SIM ini diperuntukkan kepada para pemilik kendaraan yang memiliki bobot minimal 1.000 kg. Lain dengan SIM C yang memilki 3 jenis, SIM B sendiri terbagi menjadi 2 jenis yaitu:

  • SIM B1

SIM B1 Merupakan jenis SIM B yang diperuntukkan untuk kendaraan dengan berat lebih 3.500 kg. Biasanya, SIM B1 digunakan oleh bus perseorangan atau untuk pengendara mobil angkutan barang perseorangan.

  • SIM B2

Jenis SIM B2 merupakan jenis SIM B yang diperuntukkan untuk pengendara dengan bobot 1.000 kg. Seperti kendaraan alat berat, truk gandeng.

SIM A

Jenis SIM ini diperuntukkan kepada pemilik kendaraan dengan bobot 3.500 kg. Biasanya kendaraan dengan jenis bobot tersebut merupakan kendaraan pribadi seperti mobil.

SIM Umum

Khusus jenis SIM yang satu ini, merupakan jenis SIM yang kepemilikannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 62. SIM umum dibagi beberapa jenis yaitu:

  • SIM A Umum

Jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Dengan bobot lebih dari 3.500 kg.

  • SIM B1 Umum

Jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Dengan bobot lebih dari 3.500 kg.

  • SIM B2 Umum

Jenis SIM Umum yang diperuntukkan untuk kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan ataupun gandengan. Dengan bobot berat lebih dari 1.000 kg.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait
Tech

Bocoran Soal Ujian Teori Pembuatan SIM C

Sabtu 25 Maret 2023, 17:01 WIB
Bocoran Soal Ujian Teori Pembuatan SIM C
Berita Terkini