Mari Cek Syarat dan Tata Cara Peningkatan Golongan SIM
Syarat dan tata cara peningkatan golongan SIM wajib diketahui bagi siapa saja yang ingin mengajukannya.
LABVIRAL.COM - Syarat dan tata cara peningkatan golongan SIM wajib diketahui bagi siapa saja yang ingin mengajukannya.
Peningkatan golongan SIM mengacu pada kebutuhan pengemudi serta kecakapan mengemudi yang dimiliki. Biasanya dilakukan oleh mereka yang berprofesi sebagai sopir.
Berikut adalah syarat dan tata cara peningkatan golongan SIM dari SIM A sampai B II Umum
Baca Juga: Gagal Ujian SIM C, Boleh Ulang Beberapa Kali?
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktik.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
Baca Juga: Motor Sport Tercepat di Indonesia, Simak Spesifikasi dan Harganya!
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktik.
- Polres Bogor Gelar Parade Farwel dan Welcoming Speech: AKBP Arfan Zulkan Tekankan Soliditas Anggota
- Kecelakaan Maut Honda Mobilio vs Pikap di Rasuna Said: 1 Orang Meninggal, Polisi Tes Urine Pengemudi
- Resahkan Penghuni Usai Lakukan Catcalling dan Buntuti Warga, Puluhan WNA di Kalibata City Dirazia Petugas
Baca Juga: Gooks! Modifikasi Sangar Tesla Model 3 Jadi Mobil Balap Time Attack
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktik.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktik.
Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
Baca Juga: Kisah Artis Kenamaan Indonesia yang Mengalami Kegagalan Tanam Benang
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktik.
Nah, itu dia syarat dan tata cara yang mesti kamu ikuti, ya.
