Inilah Alasan Kenapa Lampu Lalu Lintas Berwarna Hijau, Merah dan Kuning

Yusuf Tirtayasa
Jumat 14 April 2023, 22:27 WIB
Ilustrasi: Lampu Lalu Lintas (Sumber : Unsplash)

Ilustrasi: Lampu Lalu Lintas (Sumber : Unsplash)

LABVIRAL.COM - Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa lampu lalu lintas memiliki warna hijau, merah dan kuning? Mengapa demikian? Mungkin Anda tidak pernah benar-benar memikirkan hal ini. 

Atau mungkin Anda telah bertanya-tanya selama bertahun-tahun. Nah, Anda akan mendapatkan jawaban untuk pertanyaan ini hari ini! Cari tahu lebih lanjut dalam artikel ini seperti dilansir dari tips-and-tricks.co:

Asal Muasal

Untuk mengetahui mengapa warna-warna ini dipilih, akan sangat membantu untuk mengetahui dari mana lampu lalu lintas dan warnanya berasal. Pada tahun 1910, alat sinyal lalu lintas pertama muncul.

Petugas menggunakan peluit dan lampu untuk menjaga arus mobil dengan memberi tahu pengemudi kapan harus berhenti atau melaju. Pada tahun 1920, William Potts menciptakan lampu lalu lintas pertama. 

Saat itu, belum ada aturan tentang jenis lampu atau pola yang harus digunakan. Jadi, lampu ini akan terlihat berbeda satu sama lain di mana pun Anda pergi. 

Pada tahun 1935, Federal Highway Administration membuat "Manual tentang Perangkat Kontrol Lalu Lintas Seragam" yang memegang standar untuk semua tanda dan sinyal. 

Baca Juga: Meski Umum Digunakan, Jangan Nyalakan Lampu Hazard Untuk 4 Kondisi Ini

Manual itu juga mengharuskan lampu lalu lintas berwarna merah, kuning, dan hijau di mana-mana.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini