Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan AG

Selasa 04 Juli 2023, 19:53 WIB

LABVIRAL.COM - Mario Dandy kini tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap AG. Polisi telah menetapkan putra Rafael Alun Trisambodo itu sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, membenarkan Mario Dandy jadi tersangka dugaan pencabulan anak AG. Senin (3/7/2023).

Lihat Juga: Momen Mario Dandy Dikawal Bak Seorang Jenderal, Disoraki hingga Diteriaki: Bukan Jenderal Itu Kriminal!


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan perubahan status hukum Mario Dandy menjadi tersangka dugaan pencabulan anak AG.

Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Lihat Juga: David Ozora Sebut Sosok Gus Dur Semangati Dirinya saat Koma di RS


Atas perbuatannya, Mario Dandy terancam pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan anak AG.

Lihat Juga: Sering Disebut Pura-Pura Bahagia, Citra Kirana Ungkap Alasan Pertahankan Rumah Tangga Usai Reski Aditya Punya Anak dari Wanita Lain

Sedangkan AG saat ini menjalani hukuman 3,5 tahun atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Tangerang sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Video