Simak, Ini Alasan Kuat MK Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Kamis 15 Juni 2023, 19:10 WIB

LABVIRAL.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Dengan demikian, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Lihat Juga: Warganet Ramai-Ramai Spill Idenditas Pembully Ameena, Anak Atta Halilintar dan Aurel Hermasyah

Meski demikian, hanya delapan dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang ikut dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Hakim konstitusi Sadli Isra menyatakan alasan MK mempertahankan Sistem Pemilu Proposional terbuka. Menurutnya, setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Lihat Juga: Intip Tiga Sumber Kekayaan Dokter Richard Lee yang Sering Gandeng Inara Rusli dan Inge Anugrah

Alasan lainnya, Isra menegaskan jika perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Kendati begitu, ada satu hakim konstitusi yakni Arief Hidayat yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Lihat Juga: Lagu Aldi Taher untuk Lionel Messi Dipakai Akun Instagram FIFA: Why You Not Collab My IG?

Diketahui, permohonan uji materi diajukan Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok) pada 14 November 2022.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Video