Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat WA

Annisa Fadhilah
Selasa 16 Mei 2023, 17:12 WIB
Kartu BPJS Kesehatan. (Sumber : labviral.com/Hadi Mulyono)

Kartu BPJS Kesehatan. (Sumber : labviral.com/Hadi Mulyono)

LABVIRAL.COM -Data diri terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), bisa memudahkan masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis. Oleh karena itu, daftar BPJS Kesehatan online perlu dilakukan.

Namun, masih banyak yang bertanya soal bagaimana mendaftar BPJS Kesehatan online? Berdasarkan laman resmi BPJS Kesehatan, mendaftar BPJS Kesehatan online bisa dua cara, yakni meendaftar di aplikasi Mobile JKN atau melalui WhatsApp (WA).

Namun, mendaftar menggunakan mobile JKN memerlukan memori hp untuk mendownload aplikasi tersebut. Cara daftar BPJS Kesehatan online lewat WA bisa dilakukan

Ketika mendaftar BPJS Kesahatan online lewat WA, calon peserta akan diminta melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Dokumen ini wajib ada, sebelum peserta melakukan input data peserta BPJS Kesehatan.

Adapun syarat dokumen daftar BPJS Kesehatan online lewat WA, yaitu:

  1. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
  2. Kartu NPWP
  3. Alamat e-mail dan nomor handphone aktif untuk keperluan konfirmasi pendaftaran.
  4. Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI,BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).

Tak hanya itu, berikut syarat dokumen daftar BPJS Kesehatan online lewat WA untuk
syarat daftar BPJS Kesehatan untuk Warga Negara Asing adalah sebagai berikut:

  1. File/Foto KK
  2. File/Foto KITAS/KITAP Asli
  3. File/Foto Surat izin kerja/berusaha atas resiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  4. Buku tabungan

Sedangkan,syarat dokumen daftar BPJS Kesehatan online lewat WA untuk PNS/TNI/Polri antara lain:

  1. File/Foto KK
  2. File/Foto SK Pengangkatan Terakhir
    File/Foto Daftar Slip Gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah
  3. File/Foto Penetapan pengadilan untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga)
  4. File/Foto Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun)
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini