Hukum BPJS dalam Agama Islam, Benarkah Diharamkan?

Hadi Mulyono
Minggu 07 Mei 2023, 09:46 WIB
Kartu BPJS Kesehatan. (Sumber : labviral.com/Hadi Mulyono)

Kartu BPJS Kesehatan. (Sumber : labviral.com/Hadi Mulyono)

LABVIRAL.COM - Ustadz Khalid Basalamah membuat geger netizen lantaran menyebut program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) haram, zalim dan gharar.

Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, ia mengatakan bahwa transaksi yang berlangsung dalam sistem BPJS tidak sesuai dengan syariat Islam.

Lalu apa hukum BPJS dalam Islam yang sebenarnya? Simak sampai habis artikel ini ya!

Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Melalui GoPay, Ada Fitur Autodebet Juga

Tanggapan MUI soal BPJS

Ijtima Komisi Fatwa MUI sempat berpendapat bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam sehingga harus direvisi.

Disadur dari situs resmi MUI, mereka lantas mengadakan pertemuan bersama pihak BPJS Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemenkeu, dan Kemenkes pada 2015 silam.

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa ada beberapa bagian dari sistem BPJS yang harus diperbaiki agar selaras dengan tuntunan Islam.

Baca Juga: Lebih Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui OVO, Cuma Butuh Ini

"Hasil Ijtima Ulama MUI 2015 yang berlangsung di Tegal tidak menyebut bahwa BPJS Kesehatan itu haram. Namun, terdapat sejumlah bagian ketentuan BPJS Kesehatan itu yang tidak sesuai dengan syariah," demikian dikutip Labviral.com dari laman resmi MUI pada Minggu, 7 Mei 2023.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini