Memahami Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, dari Manfaat, Syarat hingga Cara Klaimnya

Sunardi
Jumat 05 Mei 2023, 13:32 WIB
Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : Finansialku)

Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : Finansialku)

LABVIRAL.COM - Ketika sedang bekerja memang penting untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan kita bisa mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Jika para peserta BPJS Ketenagakerjaan sedang terjadi kecelakaan kerja, para peserta tersebut bisa mengajukan klaim untuk mencairkan JKK yang dimilikinya.

Dilansir dari djsn.go.id, JKK memiliki manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelaan kerja atau terkena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Adanya risiko dalam kerja itu memang tak bisa dipungkiri. Oleh karena itu, adanya BPJS Kesehatan dengan adanya program JKK tentu sangat membantu.


Tujuan dan manfaat JKK

Tujuan adanya penyelenggaraan JKK telah diatur dalam 29 ayat 2 UU SJN. Sesuai aturan tersebut, JKK diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin supaya peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan dan santuan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan atau menderita penyakit akibat lingkungan kerja.

Kemudian untuk manfaat dari JKK meliputi tiga hal sebagaimana dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK, seperti adanya perawatan dan santunan.

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Langkah-langkahnya Cepat dan Gampang

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai Hp

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Simak Ulasan Berikut !

Berikut adalah manfaat perawatan, yakni meliputi:

  • Pemeriksaan dasar dan penunjang
  • Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
  • Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara
  • Perawatan intensif
  • Penunjang diagnostik
  • Pengobatan
  • Pelayanan khusus
  • Alat kesehatan dan implan
  • Jasa dokter/medis
  • Operasi Transfusi darah
  • Rehabilitasi medik


Berikut adalah manfaat santunan, yakni meliputi:

  • Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan saat kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja
  • Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap
  • Santunan kematian dan biaya pemakaman
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
  • Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese)
  • Penggantian biaya gigi tiruan
  • Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini