Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Simak Ulasan Berikut !

Dian Eko Prasetio
Kamis 16 Maret 2023, 18:47 WIB
Illustrasi - cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : Finansialku)

Illustrasi - cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : Finansialku)

LABVIRAL.COM - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kini sudah bisa dilakukan secara online maupun offline.

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sekarang hampir sama seperti mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT), bisa dilakukan lewat smartphone.

Jika beberapa waktu yang lalu pencairan JHT ini bisa dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau berusia 56 tahun, maka saat ini sudah berbeda dan lebih mudah.

Peserta tidak harus berusia 56 tahun, sebab pencairan JHT bisa dilakukan jika sudah memenuhi semua persyaratan berikut ini: 

1. Syarat Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 

- Usia peserta sudah 56 tahun atau memasuki usia pensiun. 

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengunduran diri dari tempat kerja.

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan di PHK dari tempatnya bekerja. 

2. Persyaratan Dokumen untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini