Bagaimana Lapor SPT Tahunan Online 2023? Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Dian Eko Prasetio
Senin 27 Maret 2023, 07:03 WIB
Ilustrasi cara lapor SPT pribadi (Sumber : Pixabay.com/Steve Buissinne)

Ilustrasi cara lapor SPT pribadi (Sumber : Pixabay.com/Steve Buissinne)

LABVIRAL.COM - Melaporkan pajak tiap tahun adalah sesuatu yang penting. Sebagai warga negara yang baik, kamu tentu tidak boleh lupa lapor pajak. 

Lapor SPT Tahunan pribadi ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 1982 sampai dimutakhirkan menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

Dalam Undang-Undang tersebut tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Online 2023 Gampang Banget, Cukup Siapkan Hal ini

Formulir SPT Tahunan

Kemdian, sebelum melakukan pelaporan, kamu juga harus mengetahui jenis SPT Tahunan yang dibagi menjadi tiga jenis formulir, yakni formulir 1770 SS, formulir 1770 S, dan formulir 1770.

  • Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun.
  • Formulir 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.
  • Formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu. Selain itu, formulir ini juga ditujukan bagi orang yang tidak memiliki ikatan kerja.

Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam pelaporan SPT Tahunan, yakni wajib pajak harus melaporkan berikut ini:

1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.

2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.

3. Harta dan kewajiban milik wajib pajak.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini