Panduan Cara Lapor SPT Pribadi Penghasilan di Bawah Rp60 Juta, Awas Jika Terlambat Ada Sanksinya

Dian Eko Prasetio
Selasa 28 Maret 2023, 06:51 WIB
Ilustrasi cara lapor SPT pribadi (Sumber : Pixabay.com/Steve Buissinne)

Ilustrasi cara lapor SPT pribadi (Sumber : Pixabay.com/Steve Buissinne)

LABVIRAL.COM - Berikut ini kami ulas mengenai cara lapor SPT pribadi penghasilan di bawah Rp60 juta. Wajib pajak pribadi memang harus melaporkan SPT tahunan.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 6 tahun 1982 sampai dimutahirkan dan berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

Dalam UU tersebut tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Jenis SPT Tahunan sendiri dibagi menjadi tiga jenis formulir, yakni Formulis 1770 SS, Formulis 1770 S, dan Formulir 1770.

Untuk lapor SPT pribadi penghasilan di bawah Rp60 juta yakni menggunakan Formulir SPT 1770 SS.

Jenis formulir SPT Tahunan tersebut untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta.

Baca Juga: Cara Hitung Potongan Pajak Gaji di Atas Rp5 Juta

Langkah-langkah lapor SPT Pribadi Online

Berikut ini adalah cara lapor SPT pribadi secara online:

  1. Buka laman DJP Online di https://www.pajak.go.id, lalu klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi. Jika belum memiliki akun, maka klik bagian daftar bagi pengguna baru.
  2. Selanjutnya adalah login dengan memasukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
  3. Jika sudah, akan ada tampilan dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, kemudian klik tab “Lapor”.
  4. Selepas itu, pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
  5. Selanjutnya adalah klik tab “Buat SPT” dan ikuti panduan pengisian e-Filing.
  6. Pada laman tersebut juga akan muncul beberapa pertanyaan yang wajib diisi. Pertanyaan tersebut akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai karena itu isi dengan benar.
  7. Di dalam pertanyaan terakhir ini, silakan memilih “dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
  8. Alternatif lainnya adalah wajib pajak dapat memilih “dengan panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
  9. Kemudian isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  10. Langkah berikutnya adalah wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasi tersebut bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).
  11. Lalu, lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi total jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
  12. Langkah selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan lain sebagainya. Namun, apabila tidak memiliki, maka pilih “Tidak”, lalu klik “Selanjutnya”.
  13. Tahap berikutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan luar negeri.
  14. Wajib pajak perlu mengisi jumlah tanggungan jika memang ada.
  15. Kemudian, wajib pajak perlu mengisi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.
  16. Kemudian langkah terakhir, wajib pajak akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi.
  17. Jika sudah terisi semua, maka bukti pelaporan elektronik akan dikirim melalui email yang terdaftar.

Batas waktu lapor SPT Tahunan  Pribadi ini adalah tanggal 31 Maret tahun selanjutnya. Misal SPT Tahunan 2022, maka harus dibayar selambat-lambatnya 31 Maret 2023.

Baca Juga: 4 Cara Hemat Listrik di Rumah yang Wajib jadi Kebiasan, Gampang dan Anti Ribet

Sanksi Terlambat dan Tidak Melaporkan SPT Pribadi

Jika telat lapor, berdasarkan undang-undang untuk wajib pajak terlambat lapor SPT Tahunan pribadi maka akan didenda sebesar Rp100.000.

Namun, jika tidak lapor SPT Tahunan, maka akan terkena sanksi seperti tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983, yakni tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Wajib pajak akan didenda paling sedikit 1 kali dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Kemudian adanya sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.

Selain itu, adanya denda terlambat atau tidak lapor SPT pribadi tersebut bisa tidak berlaku atau tidak akan dikenakan jika:

  1. Wajib pajak pribadi telah meninggal dunia.
  2. Wajib pajak pribadi sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. Wajib pajak pribadi berstatus sebagai warga negara asing dan tidak lagi menetap di Indonesia.
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini