"Sesuai surat edaran Mahkamah Agung, dan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna yang harus direhabilitasi, jadi penyidik menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi dan asesmen berkoordinasi dengan BNNK Jaksel," ujar Achmad kepada wartawan.
Selain Ammar Zoni, dua tersangka lain dalam kasus ini juga direhab, antara lainb sopir Ammar berinisial M (35) dan rekannya R (37). Ketiga tersangka ini direhab di Balai Besar Rehabilitasi Narkoba Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Netizen Soroti Perubahan Emosi Ammar Zoni saat Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
"Jadi, tadi jam empat kami sudah dorong ketiga tersangka tersebut di panti rehabilitasi Lido, milik pemerintah," jelas Achamd.
Meski direhab, proses hukum ketiga tersangka tersebut dipastikan tetap berlangsung.
"Untuk proses hukum masih berlangsung sembari menunggu proses assesment," kata Achmad.