Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Masih Meneliti Berkas Kasus Penganiayaan David Ozora

Annisa Fadhilah
Selasa 23 Mei 2023, 10:09 WIB
Mario Dandy (baju orange kiri) menggunakan sepatu bermerek, sedangkan Shane (baju orange kanan) hanya gunakan sendal karet (Sumber : YouTube/Kompas tv Live)

Mario Dandy (baju orange kiri) menggunakan sepatu bermerek, sedangkan Shane (baju orange kanan) hanya gunakan sendal karet (Sumber : YouTube/Kompas tv Live)

LABVIRAL.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku masih meneliti berkas perkara Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy dan Shane Lukas, dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Masih tahap penelitian berkas perkara," tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi wartawan, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Ade menjelaskan bahwa jangka waktu penelitian berkas maksimum 14 hari, sejak berkas perkara diterima lagi oleh JPU dari penyidik.

Baca Juga: Respon Mario Dandy Dilaporkan Lakukan Pelecehab Seksual Oleh AG

Ade jug menyebut, berkas perkara kedua baru masuk pada 10 Mei lalu.

"Mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah ada kesimpulan," jawab Ade.

"Jadi tunggu saja. Terkait dengan berapa hari ke depannya ya jaksa punya batas waktu 14 hari. Jaksa harus punya kesimpulan selama 14 hari itu," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak keluarga dari korban penganiyaan David Ozora menanyakan soal kejelasan status kasusnya dan kapan proses peradilan untuk tersangka Mario Dandy kepada Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Pengacara David Ozora Tanyakan Keberpihakan KPAI

Hal ini diketahui dari cuitan akun Twitter salah satu anggota keluarga David Ozora yakni @AltoLuger.

"Dear Polda Metro Jaya.Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," cuit Pihak Keluarga David Ozora.

Karena perkembangan kasusnya tidak jelas, keluarga David Ozora sampai menyindir untuk menjadikan Mario Dandy jadi Duta Free Kick Polda Metro Jaya.

"Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," jelas Pihak Keluarga David Ozora. ***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini