Mario Dandy Dicecar KPK Soal Mobil Rubiconnya yang Viral

Annisa Fadhilah
Selasa 23 Mei 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi mobil Rubicon (Sumber : carwale.com)

Ilustrasi mobil Rubicon (Sumber : carwale.com)

LABVIRAL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK  telah memeriksa Mario Dandy Satriyo sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat ayahnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023) kemarin.

Saat pemeriksaan, Tim Penyidik KPK mencecar Mario Dandy soal kepemilkan Jeep Rubicon yang kerap dia pamerkan dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"Mario Dandy Satriyo, saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Jeep Terbaru, Bisa Punya Rubicon Kayak Mario Dandy Nih!

Tim penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya dari pihak swasta atas nama Oki Hendarsati, Ujeng Arsatoko, serta Jeffry Amsar pada hari yang sama.

KPK mencecar ketiganya soal perusahaan konsultan pajak bentukan Rafael Alun.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah," ungkap Ali.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi sebesa US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini