Alasan MKD Tidak Proses Laporan KDRT Istri Kedua Politisi PKS Bukhori Yusuf

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 23 Mei 2023, 21:55 WIB
Politisi PKS Bukhori Yusuf aniaya istri keduanya (Sumber : Dok. DPR RI)

Politisi PKS Bukhori Yusuf aniaya istri keduanya (Sumber : Dok. DPR RI)

LABVIRAL.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak memproses laporan istri muda politisi PKS Bukhori Yusuf atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Adang Daradjatun mengatakan, laporan tidak bisa diproses karena Bukhori Yusuf mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.

“Sesuai Peraturan DPR Nomor 2,” kata Adang di gedung DPR RI, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Kekayaan Politisi PKS Bukhori Yusuf Berbau Manipulasi, Baru Viral Gegara Aniaya Istri Kedua

Adang menuturkan, Bukhori Yusuf telah mengundurkan diri istri keduanya membuat laporan melalui kuasa hukumnya.

Adapun istri kedua Bukhori Yusuf berinisial M. Dia membuat laporan pada Senin (22/5/2023).

Masih kata Adang, kini PKS sedang memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Bukhori Yusuf.

Baca Juga: Rebecca Klopper Diusir dari Rumah Fadly Faisal, Akibat Kasus Video Syur?

“Pak BY mengundurkan diri, lalu nanti akan berproses PAW oleh DPP partai," tutur Adang.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini