Dari Kasus Mario Dandy Terhadap David Ozora, Pengadlan Negeri dan Tinggi Jakarta Selatan Dilaporkan ke KY Karena Pojokkan Anak AG Selama Proses Hukum

Annisa Fadhilah
Kamis 25 Mei 2023, 19:10 WIB
Dari Kasus Mario Dandy Terhadap David Ozora. Pengadlan Negeri dan Tinggi Jakarta Selatan Dilaporkan ke KY Karena Pojokkan Anak AG Selama Proses Hukum (Sumber : Instagram @itsme.agnesg)

Dari Kasus Mario Dandy Terhadap David Ozora. Pengadlan Negeri dan Tinggi Jakarta Selatan Dilaporkan ke KY Karena Pojokkan Anak AG Selama Proses Hukum (Sumber : Instagram @itsme.agnesg)

Baca Juga: Respon Mario Dandy Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual Oleh AG

Koalisi AG-AP, kata Aisyah, menilai hakim tidak mempertimbangkan kerentanan posisi anak AG. Bahwa sebenarnya persoalan ini menjadi suatu kerentanan bagi anak AG yang masih berusia remaja.

Ketiga, Hakim tunggal tidak memperhatikan laporan penelitian kemasyarakatan atau Litmas, dimana dalam Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak hal), ini wajib untuk dipertimbangkan.

Keempat, pelanggaran yang dianggap paling berat adalah hakim tidak memberi cukup waktu untuk pembelaan anak, sebagaimana prinsip dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang SPPA.

Berdasarkan data dari pengacara anak AG, kata Aisyah, hakim hanya memberi waktu kepada kuasa hukum uuntuk menghadirkan saksi dan ahli selama dua jam 30 menit. Namun, Jaksa Penuntut Umum diberi waktu dua hari kerja saja.

Sedangkan pada catatan untuk Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari juga ada empat poin. Pertama, hakim dianggap tidak memeriksa perkara anak AG secara cermat, apalagi putusannya kilat kurang dari 24 jam setelah dilimpahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kemudian hal ini berkaitan dengan putusan tingkat banding yang keluar secara terburu-buru, di mana hakim pengadilan tinggi tidak memberikan pertimbangan yang menyeluruh terhadap bukti-bukti yang terdapat, termasuk bukti CCTV," kata Aisyah.

Baca Juga: 4 Doa agar Cepat Hamil Menurut Islam, Arab, Latin dan Artinya

Ketiga, hakim juga tidak mengoreksi beberapa dugaan penyimpangan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perihal pelanggaran Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Keempat, kata Aisyah, hakim tidak memeriksa perkara berdasarkan kepentingan terbaik untuk anak. Selain itu tidak mempertimbangkan rekomendasi secara cermat dari Litmas dalam kasus anak di kasus anak AG yang terseret kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap anak David Ozora.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini