Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Beberkan Pasal dan Barang Bukti Mario Dandy dan Shane Lukas Aniaya David Ozora

Annisa Fadhilah
Rabu 24 Mei 2023, 19:05 WIB
Mario Dandy (baju orange kiri) menggunakan sepatu bermerek, sedangkan Shane (baju orange kanan) hanya gunakan sendal karet (Sumber : YouTube/Kompas tv Live)

Mario Dandy (baju orange kiri) menggunakan sepatu bermerek, sedangkan Shane (baju orange kanan) hanya gunakan sendal karet (Sumber : YouTube/Kompas tv Live)

LABVIRAL.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21 atau berkas penyidikan sudah lengkap.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI pada Rabu (24/5/2023).

Dia mengatakan, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat pasal penganiayaan berat. Mereka juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

Baca Juga: Hasil Penelitian Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas akan Diumumkan Kejati DKI Jakarta Hari Ini

"Kesatu, subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2022 perlindungan anak juncto pasal 55 ke 1 ayat 1 KUHP ," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

Sementara Shane Lukas terjerat pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, primer 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 KUHP subsider pasal 353 juncto pasal 56 ayat 2. ketigas pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2022 perlindungan anak juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Pengacara AG Heran Mario Dandy Tak Kunjung Disidang

Pada kesempatan yang sama, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan soal berapa saksi hingga barang bukti.

"Untuk saksi Mario Dandy sejumlah 17 orang, untuk Shane Lukas berjumlah 16 orang. (Saksi) ahli 5 orang, untuk (saksi) ahli 5 orang. Dalam hasil penelitian terhadap 21 item barang bukti," jelas Danang.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini