Mengenal Apa Itu Haji Qiran, Niat, Syarat dan Ketentuannya

Hadi Mulyono
Sabtu 27 Mei 2023, 16:22 WIB
Haji Furoda. (Sumber : unsplash.com/Haidan)

Haji Furoda. (Sumber : unsplash.com/Haidan)

LABVIRAL.COM - Berdasarkan waktu pelaksanaannya, ibadah haji dibagi menjadi tiga jenis yakni haji ifrad, haji qiran, dan tamattu.

Nah, dalam artikel ini akan lebih spesifik membahas tentang ketentuan haji qiran yang kerap dilakukan para jemaah dari seluruh dunia.

Apa itu haji qiran?

Haji qiran adalah cara melaksanakan ibadah haji yang digabung dengan umrah dalam waktu yang bersamaan. Dengan kata lain, umroh yang dikerjakan jemaah waktunya pada bulan-bulan haji.

Baca Juga: Alasan Mengapa Haji dan Umrah Cuma Wajib Sekali Seumur Hidup

Dari Aisyah ia ia berkata, "Kami berangkat bersama Nabi saw pada tahun Haji Wada' (perpisahan). Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Sedangkan Rasulullah saw berihram untuk haji. Adapun orang yang berihram untuk haji atau menggabungkan haji dan umrah maka mereka tidak bertahallul sampai hari nahar (tanggal 10 Zulhijah)." (HR Bukhari).

Sebagaimana diketahui, umroh bisa dikerjakan kapan saja tanpa terikat waktu. Namun berbeda dengan ibadah haji yang hanya boleh dilakukan pada bulan-bulan haji.

Jadi, bagi yang mengerjakan haji digabung dengan umroh maka diperbolehkan dan dikenal dengan istilah haji Qiran.

Baca Juga: Cara Aktivasi Paket Haji dan Umroh Telkomsel, Aktifkan Sekarang Tanpa Perlu Ganti Kartu di Arab Saudi

Niat dan ketentuan haji Qiran

Penting untuk diketahui, bahwa ada bacaan niat haji qiran yang membedakan dengan haji-haji lainnya.

نَوَيْتُ الْحَجَّ والعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهاَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul hajja wal ‘umrata wa ahramtu bihi lillahi ta’ala.

Artinya: "Aku niat melaksanakan ibadah haji sekaligus umrah dan berihram karena Allah Swt."

Baca Juga: Apa Arti Umroh Menurut Istilah dan Bahasa? Begini Penjelasannya

Menurut jumhur ulama seperti Ibnu Umar, Jabir, Atha', Thawus, Ishaq, Ibnu Rahawaih, Mujahid, dan lain-lain, setiap ritual ibadah haji tidak perlu dilakukan dua kali meski dibarengkan dengan umroh.

Rasulullah saw bersabda, "Mereka yang menggabungkan antara haji dan umrah (qiran) cukup melakukan satu kali tawaf saja." (HR Bukhari dan Muslim).

Adapun syarat haji qiran pada dasarnya sama haji biasa yakni beragama Islam, baligh, berakal sehat, mampu, merdeka (bukan budak).***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini