Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK, Mahfud MD: Polisi Harus Selidiki, Ini Jadi Preseden Buruk

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 28 Mei 2023, 19:56 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (Sumber : Instagram/mohmahfudmd)

Menkopolhukam Mahfud MD (Sumber : Instagram/mohmahfudmd)

LABVIRAL.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyikapi pernyataan Denny Indrayana yang membocorkan bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atas sistem proporsional terbuka.

Denny Indrayana menyebut bahwa MK akan menetapkan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," tegas Mahfud MD sebagaimana dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: BOCOR! Denny Indrayana Bilang MK Bakal Putuskan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup

Mahfud menilai, pernyataan Denny Indraya bisa menjadi preseden buruk. Bahkan apa yang disampaikan Denny Indrayana bisa disebut pembocoran rahasia negara.

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tegas Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan, putusan MK menjadi rahasia negara sebelum dibacakan.

Baca Juga: Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Penjelasan Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

Kendati begitu, lanjutnya, putusan MK juga harus dibuka seluas-luasnya setelah ditetapkan.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tidak berani meminta insyarat, apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tutupnya.

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK

Ahli tata negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Baca Juga: Plus-Minus Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka

Pernyataan itu disampaikan Denny Indrayana lewat akun Twitternya @dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023).

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tutur Denny Indrayana.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," imbuhnya.

Baca Juga: SBY Prediksi Politik Tanah Air Chaos, Kasihan Rakyat, Ini Mesti Didengar

Denny memastikan informasi didapatnya dari orang yang kredibel. Dia memastikan informasi tersebut bukan dari Hakim MK.

Denny menilai, kemunduran akan terjadi apabila Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Cerai Perdana Pada 31 Mei 2023, Kuasa Hukum: Virgoun akan Hadir

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," imbuhnya.

Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat sistem proporsional terbuka.

Keenam orang yang menggugat di antaranya: Demas Brian Wicaksono, Yuwono Printadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Baca Juga: 4 Manfaat Mengonsumsi Jeruk Nipis Bagi Kesehatan Tubuh yang Penting Kamu Ketahui

Diketahui, PDIP menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Delapan fraksi lain yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, PKS, Partai Demokrat dan PPP menolak wacana penerapan sistem proporsional tertutup.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini